PDPT DAN BAN-PT

BAN PT sebelumnya dalam menilai dosen tetap menggunakan konsep semua dosen yang mengajar di prodi bersangkutan dan merupakan dosen tetap perguruan tinggi tersebut dianggap sebagai dosen tetap. Konsep tersebut kini tidak dipakai lagi. BAN PT selanjutnya akan mengacu pada PDPT jika ada perbedaan antara data yang ada pada borang dengan PDPT. Bagi teman-teman di PGSD yang akan atau sedang mengajukan akreditasi harap memperhatikan hal tersebut. Perhatikan antara data yang ada di borang dengan data yang ada di PDPT,usahakan untuk sama,oleh karena itu operator PDPT di PT masing-masing harus selalu mengupdate setiap semester,karena laporan itulah yang akan dipakai sebagai acuan desk evaluation nantinya.
Khusus untuk penyelenggara S3 syarat promotor adalah sudah menulis artikel di jurnal internasional,jika tidak ada yang memenuhi syarat maka tidak boleh menjadi promotor. Satu hal lagi yang harus dicermati jika sebelumnya jumlah dosen tetap hanya 60 % kini ditetapkan 75%, demikian disampaikan Prof.Dr. Ramli,Ketua BAN PT dalam pembukaan penyegaran asesor. Namun ditegaskan bahwa pemberlakukan PDPT sebagai acuan untuk akreditasi menunggu keputusan lebih lanjut. Sampai saat ini BAN PT masih mengacu pada konsep bahwa dosen tetap adalah dosen yang mengajar di PT tersebut meskipun diminta mengajar di prodi yang bukan epsbednya. Selama PDPT masih dilakukan pembenahan,maka baru digunakan sebagai data pembanding saja. Khusus untuk PGSD yang dimaksud dengan Dosen tetap yang sesuai dengan bidangnya bukan hanya yang berlatar belakang S1 PGSD dan S2 PGSD,tetapi juga ke lima bidang ilmu pendukung,yaitu Sains/IPA,IPS,bahasa Indonesia,PKn,Matematika. Mudah-mudahan informasi ini bisa digunakan sebagai acuan.