ASOSIASI ATAU PERHIMPUNAN ?

Berdasarkan informasi dari Ketua ADPGSDI, Dr.Suryanti bahwa untuk pengurusan ijin badan hukum sehingga bisa digunakan untuk membentuk LAM adalah dalam bentuk PERHIMPUNAN atau PERKUMPULAN. Sementara ini pengurusan badan hukum ditunda menunggu persetujuan anggota untuk mengubah bentuk dari Asosiasi menjadi PERHIMPUNAN atau PERKUMPULAN.

Iklan

Satu pemikiran pada “ASOSIASI ATAU PERHIMPUNAN ?

  1. Perhimpunan menurut saya lebih bagus. Sembari mengurus perijinan tidak salah program kegiatan pada tahun 2015 digulirkan. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s