LIMA DIRJEN DI KEMENTERIAN RISET DAN PENDIDIKAN TINGGI DILANTIK

Lima Direktur Jenderal (Dirjen) pada struktur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang baru resmi dilantik. Pelantikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir pada hari ini, Selasa (30/6) di Auditorium Gedung II BPPT Kemristekdikti, Thamrin.

Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia No.99/M Tahun 2015, pejabat yang dilantik antara lain Intan Ahmad sebagai Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Patdono Suwignjo sebagai Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Dimyati sebagai Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Jumain Appe sebagai Direktur Jenderal Penguatan Inovasi.

Kelima pejabat yang baru dilantik ini merupakan hasil seleksi terbuka yang diadakan Kemristekdikti sejak bulan Maret lalu. Menristekdikti berpesan agar para Dirjen dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tercapainya sasaran strategis dari Kemristekdikti. “Dua sasaran strategis yang paling penting yaitu peningkatan mutu pendidikan tinggi dan hilirisasi hasil penelitian.” kata Nasir.

Dua hal tersebut menjadi tujuan utama penggabungan Ristek dan Dikti demi meningkatkan daya saing bangsa. Tak lupa Nasir juga selalu menekankan kepada para pejabat maupun pegawai di lingkungan Kemristekdikti untuk menciptakan tata kelola yang baik. Prinsip good governance meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab harus selalu ditingkatkan.(sumber:dikti.go.id)

SISTEM BARU REKRUITMEN GURU PNS

Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti program SM3T dan pendidikan di asrama.Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rektrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama. Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter,karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana, sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.
Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah. 
Mendikbud Anies Baswedan seperti dilansir JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.

Sumber: .sekolahdasar.net

TES CALISTUNG BUKAN UNTUK MASUK KELAS 1 SD

Tahun ajaran baru sudah tiba, sudah saatnya anak-anak yang baru menyelesaikan pendidikan di taman kanak-kanak (TK) untuk melanjutkan ke jejang pendidikan selanjutnya, yaitu Sekolah dasar (SD). Tidak jarang dijumpai ada SD yang memberikan tes masuk untuk peserta didik baru, tentunya dengan berbagai alasan. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu jenjang pendidikan dasar. Lalu jika ada SD memberikan tes untuk bisa menerima peserta didik baru, bolehkah itu?DJawabnya adalah tidak boleh, dasarnya adalah Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:

Pasal 69

(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. 

(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 70

(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.

(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Tes masuk SD dengan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bisa digunakan jika bukan untuk dasar diterima atau tidaknya masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru. oleh karena itulah mengapa SD UMP (sebagai informasi tambahan) tidak menerapkan tes Calistung bagi calon murid baru di kelas 1 sejak pertama kali berdiri, karena sesungguhnya tidak tepat mengajarkan calistung di TK.