RUU PERBUKUAN DAN RUU PEMAJUAN KEBUDAYAAN DISAHKAN

Kado terindah dalam peringatan hari pendidikan nasional tahun ini adalah disahkannya RUU Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan. Mengutip dari laman Kemendikbud.go.id dan Pikiran rakyat on line, telah disahkan 2 RUU terkait pendidikan,yaitu RUU pemajuana kebudayaan dan RUU Perbukuan pada tanggal 28 April 2017. Setelah menunggu selama 35 tahun, Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang diajukan pemerintah sejak 1982 akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis, 27 April 2017 lalu. Pada rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan UU Sistem Perbukuan. Kedua UU tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menerapkan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyambut baik pengesahan tersebut. Menurut dia, pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan berjalan alot sejak 2015 karena melibatkan berbagai pihak, terutama budayawan dan pebisnis. Kendati masuk dalam program legislasi nasional 2016, RUU yang intinya akan mengatur, mengembangkan dan memelihara nilai-nilai budaya nasioal ini tak kunjung rampung.

 “Ada tiga materi utama dalam UU tersebut, yakni soal kelembagaan, pendanaan dan sanksi. Sekarang tinggal bagaimana mengimplementasikan perintah UU tersebut ke dalam aksi nyata yang tidak menunggu waktu lama. Ada pasal yang di antaranya menyebutkan, pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan menjadi sangat penting untuk mendukung program pendidikan karakter yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru,” ujar Hilmar di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Selain Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) kembali mendapat persetujuan Komisi X DPR RI, dan kembali diambil keputusan disahkan di tingkat Paripurna DPR.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, ini sebagai langkah maju dari Pemerintah dan DPR, terutama untuk lebih merapikan buku nasional. Dengan demikian, sistem perbukuan di Indonesia diharapkan ada andil atau saham dari perbukuan yang semakin signifikan dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.

“Peraturan Pemerintah yang menyertai akan kita urai satu per satu. Bahkan tidak hanya ada PP, ada juga Peraturan Menteri, dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait,” ujar Mendikbud Muhadjir saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

berikut ini link untuk mendapat RUU Perbukuan.

https://www.dropbox.com/s/ntbnvn85yadmamb/Naskah-RUU%20ttg-Sistem-Perbukuan.pdf?dl=0

Iklan