AD ART ASOSIASI

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA
2011-2016

PENDAHULUAN

Sejarah terbentuknya Asosiasi Dosen pendidikan guru sekolah dasar di Indonesia didasari dengan adanya keinginan dari penyelenggara PGSD se Indonesia untuk memiliki wadah untuk dapat bertemu secara reguler dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan PGSD serta kemampuan profesional penyelenggara PGSD. Wadah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang bukan hanya bagi penyelenggara tetapi tentunya bagi dosen PGSD.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan PGSD serta kemampuan profesional penyelenggara PGSD merupakan tugas dosen PGSD Indonesia untuk menjalankannya. Dan hal ini telah sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)/2003 pasal 39:1 dengan tegas menyatakan bahwa “Tenaga pendidikan bertugas menjalankan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, pelaksanan teknis, untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.” Selanjutnya Pada ayat 2 menyatakan bahwa “pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan dan penelitian, serta pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat terutama kepada pendidik yang ada dilevel perguruan tinggi.”
Berdasarkan alasan tersebut maka dibentuklah Asosiasi Dosen PGSD Indonesia. Organisasi Asosiasi Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar merupakan organisasi profesi yang menaungi dosen PGSD baik yang dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Asosiasi Dosen PGSD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pertemuan Nasional Penyelenggara PGSD pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 di Surabaya dan disempurnakan pada pertemuan Asosiasi Dosen PGSD di Makassar pada hari Rabu 8-9 Februari 2012 dan disempurnakan kembali di Surabaya pada tanggal 3-4 Mei 2014.
Asosiasi Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia memiliki tujuan antara lain meningkatkan kualitas penyelenggaraan PGSD serta mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional dosen PGSD agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia, selanjutnya disebut Asosiasi Dosen PGSD.
Organisasi ini didirikan pada Sabtu 14 Mei 2011 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Organisasi ini berkedudukan di institusi ketua umum.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Asosiasi Dosen PGSD berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Tujuan Asosiasi Dosen PGSD ialah:
Meningkatkan kualitas dosen dan penyelenggaraan PGSD;
Mewujudkan standarisasi penyelenggaraan PGSD (Input, Proses, Output);
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru SD;
Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antardosen dan antarlembaga penyelenggara PGSD;
Mempertinggi kesadaran, sikap, dan kemampuan profesional dosen dan penyelenggara PGSD;
Memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
Asosiasi Dosen PGSD bersifat profesional, terbuka, dan mandiri.

Pasal 5
Fungsi Asosiasi Dosen PGSD yaitu:
Sebagai wadah persatuan, pembinaan, dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi;
Sebagai wadah pengembangan profesi Dosen PGSD dalam usaha meningkatkan mutu profesi dosen;
Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi profesional dalam penyelenggaraan PGSD dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD;
Memberikan kontribusi pada pemerintah dalam penyelengaraan pendidikan di sekolah dasar.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 6
Asosiasi Dosen PGSD memiliki atribut organisasi berupa logo.
Bentuk dan isi atribut, serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 7
Untuk melaksanakan fungsinya, Asosiasi Dosen PGSD melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mencakup:
Pendidikan dan latihan keterampilan profesional ke-SD-an;
Penelitian dan pengembangan ipteks dan imtak dalam bidang ke-SD-an;
Publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat bidang ke-SD-an;
Pemberian layanan manajemen organisasi bidang ke-SD-an;
Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah;
Menjalin kerjasama profesional dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri untuk mengembangkan pendidikan di SD.
Kegiatan-kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus.

Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Asosiasi Dosen PGSD melakukan usaha-usaha, yaitu:
Melaksanakan program kerja organisasi;
Memperkuat kedudukan dan pelayanan pendidikan dasar
Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9
Susunan organisasi Asosiasi Dosen PGSD merupakan organisasi tingkat pusat yang mempunyai struktur kepengurusan hingga tingkat wilayah.
Masa jabatan pengurus pusat dan wilayah berlaku selama 4 tahun.

Pasal 10
Di tingkat nasional dibentuk pengurus pusat, yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang mencakup wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 11
Di tingkat wilayah dibentuk koordinator pelaksana yang bertugas mengoordinasikan tugas-tugas organisasi.

Pasal 12
Kepengurusan Pusat terdiri atas :
Ketua Umum dibantu oleh Ketua I (Bidang Pendidikan dan Latihan), Ketua II (Bidang Penelitian dan Pengabdian), Ketua III (Bidang Penerbitan dan Publikasi), dan Ketua IV (Bidang Organisasi dan Kerjasama). Sekretaris Umum dibantu oleh Sekretaris I dan Sekretaris II. Bendahara Umum dibantu oleh Bendahara I, bendahara II.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota Asosiasi Dosen PGSD adalah Dosen tetap PGSD.
Sifat keanggotaan asosiasi adalah menggunakan stelsel aktif.
Syarat-syarat keanggotaan, kewajiban, dan hak diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 14
Pertemuan organisasi terdiri atas rapat pengurus, pertemuan ilmiah, dan musyawarah nasional.
Rapat pengurus, pertemuan ilmiah, dan musyawarah nasional sekurang-kurangnya dilakukan satu kali dalam dua tahun.
Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 15
Kekayaan Asosiasi Dosen PGSD mencakup:
Keuangan
Perlengkapan Organisasi
Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah,
Perlengkapan organisasi berupa barang bergerak dan atau barang tidak bergerak diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Kekayaan organisasi sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan organisasi.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Dosen PGSD adalah wewenang rapat pengurus organisasi dan perwakilan anggota asosiasi yang merupakan representasi dari institusi penyelenggara PGSD.
Rapat pengurus sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri lebih dari 50% jumlah pengurus dan perwakilan anggota asosiasi yang merupakan representasi dari institusi penyelenggara PGSD.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
Pembubaran organisasi diputuskan oleh rapat pengurus dan perwakilan anggota asosiasi yang merupakan representasi dari institusi penyelenggara PGSD.
Rapat pembubaran dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus dan perwakilan anggota asosiasi yang merupakan representasi dari institusi penyelenggara PGSD.
Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat (sebagaimana diatur dalam diktum 2).
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pendidikan sekolah dasar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat (sebagaimana diatur dalam diktum 3).

BAB XII
P E N U T U P
Pasal 18
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan lainnya.
Anggaran Dasar Asosiasi Dosen PGSD ini berlaku sejak ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar Asosiasi Dosen PGSD dan karenanya hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar, tidak diulang di dalam Anggaran Rumah Tangga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Asosiasi Dosen PGSD.

BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota Asosiasi Dosen PGSD adalah dosen tetap PGSD perguruan tinggi negeri atau swasta di Indonesia yang tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi DITJEN DIKTI pada prodi/jurusan PGSD.

Pasal 2
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan asosiasi.
Membayar uang pendaftaran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus pusat
Pasal 3
Hak dan Kewajiban anggota
Anggota Asosiasi Dosen PGSD mempunyai hak sebagai berikut
Anggota berhak mendapat informasi semua kegiatan organisasi
Anggota berhak mendapatkan kartu anggota.
Anggota berhak mengikuti pertemuan organisasi dengan ijin LPTK
Anggota berhak mengikuti pertemuan ilmiah berdasar peminatan.
Anggota berhak berbicara dan memberikan suara
Anggota berhak mengajukan usul dan saran
Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus.

Anggota Asosiasi Dosen PGSD kewajiban sebagai berikut
Setiap anggota berkewajiban untuk membayar uang pangkal pada saat pendaftaran keanggotaan dan uang iuran tahunan.
Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai moral dalam menjalankan profesinya.
Mentaati peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan organisasi

Pasal 4
Keanggotaan Asosiasi Dosen PGSD berakhir apabila:
Anggota yang bersangkutan tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang telah ditetapkan.
Anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi dosen di PGSD, atau Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan tenaga Kependidikan tempat dosen mengajar berhenti melakukan aktivitas dan dinyatakan ditutup oleh instansi yang berwenang.
Pemberhentian sebagai anggota dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus Asosiasi Dosen PGSD
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Anggota pengurus Asosiasi Dosen PGSD adalah dosen PGSD yang mendapat mandat yang dipilih serta ditetapkan oleh musyawarah anggota.
Pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung dalam musyawarah nasional.
Kelengkapan organisasi dibentuk oleh formatur
Anggota formatur terdiri atas ketua umum terpilih sebagai ketua formatur dan empat anggota yang ditunjuk oleh ketua umum sebagai perwakilan wilayah
Susunan pengurus ditetapkan melalui keputusan musyawarah nasional
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus:
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berjiwa pancasila.
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki kualifikasi akademik yang memadai sekurang-kurangnya berijasah Strata Dua (S-2)
Sudah menjadi anggota asosiasi sekurang-kurangnya satu tahun
Memiliki komitmen yang kuat dalam memajukan PGSD.
Secara tertulis bersedia dicalonkan sebagai pengurus dan bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Pasal 6
Masa jabatan pengurus adalah empat tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak-banyaknya dua periode berturut-turut pada jabatan yang sama.
Keanggotaan pengurus berakhir karena:
Berhalangan tetap;
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaanya sendiri;
Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan oleh Rapat Pengurus.
Penggantian pengurus antar waktu:
Apabila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka salah seorang ketua ditetapkan sebagai pejabat ketua umum melalui rapat pengurus yang dihadiri oleh lebih dari 50% perwakilan anggota asosiasi yang merupakan representasi dari institusi penyelenggara PGSD
Apabila suatu jabatan kepengurusan selain ketua umum mengalami kekosongan maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan pada rapat pleno pengurus;

BAB III
TUGAS, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Pasal 7
Ketua Umum bertugas:
Ketua umum bertindak dan atas nama Asosiasi Dosen PGSD di tingkat nasional.
Ketua umum menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus dan menentukan waktu, acara, dan memimpin pelaksanaan rapat pengurus.
Ketua umum dapat mewakilkan kepada salah seorang ketua pengurus untuk memimpin rapat pengurus dan/atau tugas-tugas lain sesuai dengan bidangnya.
Ketua umum bersama sekretaris umum menandatangani surat-surat keluar. Apabila ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan maka surat-surat keluar ditanda tangani salah seorang ketua.
Ketua umum berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi pada akhir masa jabatannya.

Pasal 8
Para ketua bertugas membantu ketua umum sesuai dengan bidang masing-masing yang tata cara kerjanya ditetapkan oleh ketua umum berdasarkan rapat pengurus.

Pasal 9
Sekretaris Umum bertugas:
Mendisain perjalanan/program kerja organisasi.
Membantu ketua umum dalam menjalankan administrasi organisasi.
Mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan dan organisasi.
Membantu ketua umum dalam mempersiapkan bahan-bahan dan risalah rapat pengurus dan laporan pertanggung jawaban pengurus.

Pasal 10
Sekretaris 1 bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang keanggotaan, kebijakan organisasi, hubungan eksternal organisasi, dan pelaksanaan program kegiatan akademik.
Sekretaris 2 bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang kekayaan, sarana-prasarana, keuangan, dan pelaksanaan program kegiatan non akademik.

Pasal 11
Bendahara 1 bertugas:
Membantu ketua umum untuk memperoleh dana dan/atau kekayaan organisasi.
Mengelola dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi.
Membantu melaksanakan tugas ketua umum dalam bidang kebendaharaan.
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja tahunan organisasi untuk disahkan dalam rapat pengurus.
Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan pengurus.
Menyimpan uang organisasi pada bank yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh rapat pengurus.
Bersama ketua umum menandatangani dokumen resmi keuangan organisasi seperti cek, giro, dan surat-surat berharga lainnya.
Menyiapkan laporan keuangan organisasi setiap akhir tahun anggaran untuk disampaikan dan disahkan oleh rapat pengurus.
Menyiapkan laporan pertanggung jawaban keuangan organisasi pada akhir periode jabatan pengurus untuk disampaikan dan disahkan oleh forum musyawarah nasional organisasi.

Pasal 12
Bendahara 2 bertugas:
Membantu pelaksanaan tugas bendahara 1 dalam hal memperoleh dana, mengelola dana, dan menyalurkan dana organisasi.

Pasal 13
Koordinator wilayah bertugas:
Memperoleh informasi program kerja organisasi melalui musyawarah atau rapat pengurus.
Menyampaikan informasi kegiatan dan program kerja organisasi pada anggota di wilayah masing-masing.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan program kerja organisasi di wilayah masing-masing.
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan program kerja organisasi di wilayah masing-masing kepada ketua umum.

BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Perangkat Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja
Pengurus pusat menetapkan Rencana Strategis selambatnya lambatnya 6 bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
Rencana Strategis Pengurus Pusat terutama meliputi Program Kerja dan Kegiatan beserta Indikator ketercapaian program. Dalam menyusun Program Kerja, Pengurus Pusat melakukan perencanaan yang terbagi atas:
Perencanaan Jangka Panjang, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang berkesinambungan secara terus menerus dari satu masa kepengurusan ke kepengurusan berikutnya, dan
Perencanaan Jangka Pendek, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang diselesaikan dalam masa satu kepengurusan.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15

Musyawarah nasional dilaksanakan di tingkat pusat dan merupakan lembaga tertinggi organisasi.
Musyawarah nasional di selenggarakan oleh pengurus pusat diadakan setiap empat tahun sekali dan dipimpin oleh ketua umum.
Musyawarah nasional diselenggarakan 3 (tiga) bulan sebelum atau maksimal 3 (tiga) bulan setelah masa kepengurusan berakhir.

Pasal 16
Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh pengurus dan lebih dari 2/3 jumlah anggota organisasi yang merepresentasikan lebih dari 50% penyelenggara PGSD anggota asosiasi.
Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota yang hadir.

Pasal 17
Rapat pengurus pusat diselenggarakan oleh pengurus pusat sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Persiapan dan pelaksanaan rapat pengurus dilakukan oleh sekretaris umum.

Pasal 18
Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah peserta yang diundang.
Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua pertiga jumlah yang hadir.

Pasal 19
Pada setiap rapat, peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara.

Pasal 20
Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang membahas perkembangan keilmuan tentang perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni, khususnya bidang ke SD an,
Pertemuan Ilmiah dapat berupa kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya atau bentuk lain sesuai dengan kebutuhan
Pertemuan Ilmiah dilaksanakan oleh LPTK tertentu sesuai dengan kesepakatan. Pelaksanaannya diserahkan kepada panitia lokal, tetapi tetap dalam koordinasi pengurus pusat.
Pertemuan ilmiah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun dan diikuti oleh anggota berdasar peminatan
Sumber dana pertemuan ilmiah diperoleh dari peserta dan donasi lain yang tidak mengikat
Keuangan pertemuan ilmiah dilaporkan kepada pengurus pusat

BAB VI
Keuangan
Pasal 21

Keuangan Asosiasi Dosen PGSD di peroleh dari
iuran anggota diatur sebagai berikut:
Iuran wajib tahunan dari anggota yang besarnya ditentukan secara musyawarah dalam rapat pengurus pusat,
Pengumpulan uang iuran anggota dapat dilaksanakan melalui LPTK atau langsung dibayarkan kepada pengurus pusat melalui rekening organisasi.
Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara komersial Pelatihan, workshop, kursus dan program yang berkaitan dgn peningkatan kompetensi lainya.
Sumbangan / donasi yang tidak mengikat baik secara langsung maupun tidak melalui organisasi mitra dan atau institusi lain.

Pasal 22
Pembukuan
Tahun Buku Asosiasi Dosen PGSD dimulai 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
Seluruh pemasukan dan pengeluaran dibukukan sesuai dengan norma-norma Akuntansi.
Pengurus Pusat wajib melaporkan pembukuantersebut kepada Musyawarah nasional
BAB VI
PENUTUP
Pasal 23
Aturan Peralihan
Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan ART ini harus sudah diselesaikan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan selama tidak bertentangan dengan ART ini.
Pasal 24
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART ini.
Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal :

5 replies

  1. Selamat pagi dan salam sejahtera…
    Sehubungan dengan rencana kegiatan Simposium PPG yg akan dilaksanakan di Pontianak tanggal 5-7 Desember saya sebagai dosen PGSD FKIP Universitas Palangka Raya memberikan apresiasi yang tinggi atas prakarsa tersebut. Terlebih dengan akan diluncurkannya Program PPG pada tahun 2015 yang akan datang, kita perlu dan bahkan harus mempersiapkan diri dalam kebersamaan agar melalui simposium ini dapat dirumuskan langkah-langkah yang konkrit untuk kita dapat melaksanakan program PPG yang bermutu serta sesuai dengan harapan kita semua, sehingga dapat dihasilkan calon-calon guru SD masa depan yang berdaya saing tinggi untuk membangun pendidikan dasar di negeri yang kita cintai ini. Hidup.! PGSD..!!! dan hidup UNTAN. Semoga Tutan YME menyertai rencana yang sangat mulia ini.

    Prof. Dr. Holten Sion, M.Pd (Dosen PGSD FKIP Universitas Palangka Raya)

    • Selamat pagi dan salam sejahtera…
      Sehubungan dengan rencana kegiatan Simposium PPG yg akan dilaksanakan di Pontianak tanggal 5-7 Desember saya sebagai dosen PGSD FKIP Universitas Palangka Raya memberikan apresiasi yang tinggi atas prakarsa tersebut. Terlebih dengan akan diluncurkannya Program PPG pada tahun 2015 yang akan datang, kita perlu dan bahkan harus mempersiapkan diri dalam kebersamaan agar melalui simposium ini dapat dirumuskan langkah-langkah yang konkrit untuk kita dapat melaksanakan program PPG yang bermutu serta sesuai dengan harapan kita semua, sehingga dapat dihasilkan calon-calon guru SD masa depan yang berdaya saing tinggi untuk membangun pendidikan dasar di negeri yang kita cintai ini. Hidup.! PGSD..!!! dan hidup UNTAN. Semoga Tutan YME menyertai rencana yang sangat mulia ini.

      Prof. Dr. Holten Sion, M.Pd (Dosen PGSD FKIP Universitas Palangka Raya)

  2. Bagaimana caranya menjadi anggota asosiasi pgsd

  3. Asosiasi PGSD Indonesia menjadi sumber pencerahan ke SD-an untuk mewujudkan kualitas yang lebih berkualitas(Tahmid Sabri PGSD Pontianak)

Berikan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Logout / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Logout / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah )

Google+ photo

You are commenting using your Google+ account. Logout / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 515 pengikut lainnya.

%d blogger menyukai ini: