SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA Nomor:007/ HDPGSDI/SK/XI/2019
Tentang SUSUNAN PENGURUS NASIONAL HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA
MASA BAKTI 2019–2023
Menimbang
: Bahwa untuk kelancaran roda organisasi dan keterlaksanaan program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Memperhatikan
: Hasil Musyawarah Nasional Himpunan Dosen PGSD Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Garden Pallace Surabaya tanggal 5 – 7 Oktober 2019.
Mengingat
1. Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan. 3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 5. Permenkumham No. 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Menetapkan
Pertama
: Memberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas dedikasi serta pengabdiannya kepada pengurus Himpunan Dosen PGSD Indonesia masa bakti 2014-2018 yang mana tertera pada lampiran I.
Kedua
Mengangkat pengurus nasional Himpunan Dosen PGSD Indonesia untuk masa bakti 2019-2023 yang mana tertera pada Lampiran II.
Ketiga
Dalam melaksanakan tugas–tugas kepengurusan organisasi wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Surabaya Pada Tanggal : 7 Oktober 2019
Himpunan Dosen PGSD Indonesia,
Ketua Umum
(Wiedya Kamila Sari Achmad, M.Pd)
Secara lengkap susunan pengurus dapat diunduh melalui link berikut ini