SEKOLAH SEHAT TERBAIK NASIONAL

SDN Locondong yang beralamat di Jl. Pramuka, Desa Losari Kecamatan Rawalo baru saja dinobatkan sebagai Juara Pertama Lomba Sekolah Sehat (LSS) jenjang SD ditingkat Nasional tahun 2016.Berdiri di atas lahan seluas 2927 m2, SD yang berdiri sejak tahun 1985 saat ini berakreditasi A (POINT 92). Sekolah yang berbatasan dengan Kabupaten Cilacap ini mengedepankan Visi Unggul dalam Prestasi, Tangguh, Berbudaya yang dilandasi Iman dan Taqwa serta Berwawasan Lingkungan.

Sekolah yang pada tahun 2015 lalu menduduki peringkat terbaik pada LSS tingkat Propinsi Jawa Tengah saat ini dikomandani oleh Puji Astuti Esti Cahyani, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Prestasi lainnya yang diraih SDN Locondong pada tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai peringkat terbaik ke-2 dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tingkat Kabupaten Banyumas serta Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional 2014/2015
Misi yang dipegang teguh sekolah ini adalah ;

  1. Menerapkan pembelajaran yang aktif, kreaktif, efektif dan menyenangkan ( PAKEM ) dalam situasi yang kondusif.
  2. Meningkatkan keterampilan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
  3. Membimbing dan memotivasi siswa agar mempunyai semangat belajar yang tinggi dan kemauan belajar yang keras untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang cerdas, beriman dan bertaqwa.
  4. Membimbing kinerja guru disertai dedikasi yang tinggi dan memupuk kesadaran bekerja secara disiplin.
  5. Mengadakan kerjasama yang baik dengan komite sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah untuk meningkatkan kepedulian terhadap sekolah / pendidikan.
  6. Menanamkan dan mengembangkan budaya daerah sehingga memiliki rasa cinta terhadap budaya nasional.
  7. Menerapkan manajemen yang transparan dengan melibatkan semua komponen yang ada.
  8. Memberikan pelajaran tambahan yang dipadukan dengan kegiatan ekstrakurikuler yang ada.
  9. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, indah dan tertib sehingga tercipta pelaksanaan KBM yang sesuai dengan apa yang kita harapkan dengan :
  10. Memanfaatkan fungsi lingkungan.
  11. Mengurangi pencemaran lingkungan.
  12. Mengurangi kerusakan lingkungan.

Ketika calon mahasiswa tidak hafal Pancasila

Indonesia tahun ini merayakan kemerdekaannya genap yang ke 71. Kemerdekaan Indonesia yang telah mencapai usia 71 tahun justru pada tahun ini diwarnai 2 kejadian yang cukup menghebohkan,yaitu dugaan adanya menteri yang mempunyai dwi kewarganegaraan yang akhirnya dicopot jabatannya,dan masuknya satu orang anggota paskibraka nasional yang mempunyai nasib sama. Tulisan ini tidak akan menyoroti 2 kasus tersebut,tetapi lebih pada bagaimana rasa kebangsaan generasi muda kita saat ini.

Banyaknya kasus yang menunjukan kurangnya rasa kebangsaan sebagian generasi muda kita menunjukkan betapa tipisnya jiwa penghormatan mereka terhadap para pahlawan dan juga jiwa nasionalisme. Kasus-kasus yang pernah menghebohkan mulai dari pelecehan Pancasila, diinjaknya patung pahlawan revolusi, digunakannya bendera merah putih untuk penutup pohon sampai tidak tahunya generasi muda pada sejarah perjuangan bangsa.

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.

 Rasa nasionalisme juga bisa diidentikan dengan rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara, rasa memiliki dan menghargai bangsa serta upaya untuk mempertahankannya. RASA NASIONALISME juga dapat ditunjukan bagaimana menghargai karya bangsa sendiri dan atribut kebangsaan lainnya.. Nasionalisme mengandung makna persatuan dan kesatuan yang beberapa dari makna tersebut didefinisikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

 FALSAFAH bangsa yang ditunjukan dengan Pancasila beserta nilai-nilainya merupakan salah satu pilar untuk mewujudkan rasa Nasionalisme warga bangsa. PANCASILA diperlukan tidak hanya untuk masa lampau,tetapi juga masa kini dan masa yang akan datang. Sayangnya kadang Pancasila yang menjadi dasar negara dan ideologi bangsa yang mampu merekat keaneka ragaman dan kemajemukan bangsa, hanya dipandang sebagai masa lalu dan kuno. Seringkali pemerintah maupun para elit politik hanya menjadikan Pancasila sebagai wacana seremonial dalam upacara-upacara kenegaraan dan dalam “upacara” peringatan hari lahirnya Pancasila. Sesudah upacara, selesai sudah tugas mengingat dan mengamalkannya. Itu mungkin yang menyebabkan banyak pejabat tidak ingat butir-butir Pancasila. Akibatnya karena dipandang sebagai masa lalu maka sejarah kebangsaan tidak pernah dijadikan mata pelajaran utama atau mata kuliah utama, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Kalau ditanya, siapa Bung Karno dan siapa Bung Hatta ? ternyata ada juga yang jawabannya: “Oh, itu Sukarno-Hatta nama lapangan terbang internasional di Cengkareng !

 PEJABAT yang tidak hafal Pancasila tidak wajar,apalagi jika masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Penulis sebagai pewawancara calon mahasiswa PGSD menemukan hal yang cukup memprihatinkan. Rata-rata setiap diminta menyebutkan Pancasila secara lengkap,ada 25 persen calon mahasiswa yang tidak hafal. Mereka baru lulus SMA tetapi mereka tidak hafal dengan Pancasila,dan jumlahnya mencapai 25 % dari peserta tes dan ini menurut penulis bukan perkara main-main. Tambah mengenaskan lagi ketika banyak diantaranya yang juga tidak hafal bahkan mengenal lagu wajib seperti Maju Tak Gentar, Benderaku, Hari Merdeka dan sebagainya. Memang angka tersebut belum bisa dipakai untuk menggeneralisir kondisi lapangan,karena hanya 25 persen dari jumlah calon mahasiswa yang mendaftar, tetapi setidaknya dapat dipakai sebagai indikasi adanya kemerosotan penanaman nilai-nilai kebangsaan, berbeda dengan ketika masih ada Pendidikan Moral Pancasila atau P4.

 Apa yang salah dengan sistem pendidikan yang berkaitan dengan penanaman nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan sampai banyak lulusan SMA yang tidak hafal dengan Pancasila. Apakah karena kurikulumnya ataukah karena cara pengajaran nilai kebangsaan yang tidak mengena. Kondisi ini tentunya perlu dipikirkan bersama. Jangan sampai di masa datang makin banyak lagi warga bangsa yang tidak tahu atau bahkan tidak peduli lagi dengan nilai-nilai Pancasila, dasar yang mempersatukan kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu barangkali sudah saatnya kita mereaktualisasi jiwa nasionalisme di tingkat sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

 Jika Pancasila yang selama ini hanya dibacakan di tempat-tempat upacara atau acara seremonial belaka, maka ya sebatas itu pula Pancasila dipahami tanpa dimaknai, apalagi diaktualisasikan. Barangkali sudah saatnya model pembelajaran Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa diubah tidak sekedar pelajaran yang harus ada dalam kurikulum, tetapi juga harus ditindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata dalam kehidupan sehari-hari, karena kenyataannya ketika masih ada PMP atau P4 nyaris tidak ada warga bangsa yang lupa dengan butir-butir Pancasila yang hanya 5, bahkan butir-butir penjabaran yang mencapai 36pun banyak yang hafal. MUNGKIN ada yang keliru dengan pengajaran Pancasila selama ini setelah muncul euforia reformasi,dan saatnya kita mereaktualisasi kembali agar negara ini tidak tercerai berai seperti halnya Uni Sovyet. Mudah-mudahan dalam Seminar Nasional tentang Revitalisasi kedudukan dan fungsi Pancasila besok tanggal 27 Agustus di Universitas Muhammadiyah Purwokerto besok dapat ditemukan formulasinya. Semoga.

(sudah dimuat di Satelitpost 23 Agustus 2016)

GURU BOLEH MENDISIPLINKAN, PUTUSAN MA

TAHUN 2016 adalah tahun yang memprihatinkan bagi guru terkait dengan banyaknya guru yang di praperadilankan gara-gara mendisiplinkan anak,bahkan kasus terakhir di Makasar adalah kasus yang paling memprihatinkan dan perlu dikasihani karena guru sampai berdarah-darah karena dihajar orang tua siswa. Sayangnya semua kasus itu oleh polisi ditindak lanjuti dan disidangkan oleh jaksa meskipun jelas-jelas guru dilindungi undang-undang saat mendisiplinkan siswa. Rupanyakabar baik justru berhembus dari gedung Mahkamah Agung.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. 
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:
Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.
Semoga dengan munculnya putusan Mahkamah Agung ini tidak membuat polisi begitu mudah menerima aduan masyarakat terkait dengan upaya guru mendisiplinkan murid.

PARADIGMA BARU PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN

Materi Sosialisasi Kebijakan PMK106 tentang SBK 2017 dan Perubahan Paradigma Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penelitianhttp://www.kopertis12.or.id/2016/08/12/materi-sosialisasi-kebijakan-sbk-2017-dan-perubahan-paradigma-pengelolaan-dan-pertanggungjawaban-penelitian.html

1. Perubahan Paradigma Pertanggungjawaban Penelitian, 17 halaman 679 KB

Klik untuk mengakses small_2._Perubahan_Paradigma_Pertanggungjawaban_Penelitian1.pdf

2. Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penelitian, 11 halaman 310 KB, Pengadaan Umum

Klik untuk mengakses small_9._Perubahan_Kebijakan_Pengadaan_Barang_Jasa_Dalam_Rangka_Penelitian.pdf

3. Paradigma Baru Pengelolaan Anggaran Penelitian, 20 halaman 512 KB Kemenkeu

Klik untuk mengakses small_10._Paradigma_Baru_Pengelolaan_Anggaran_Penelitian.pdf

4. Bahan Sosialisasi Kebijakan Risbang SBK 2017 Penelitian Berbasis Output

Klik untuk mengakses BAHAN-SOSIALISASI-KEBIJAKAN-RISBANG_SBK-2017_PENELITIAN-BERBASIS-OUTPUT.compressed.pdf

Sumber :http://simlitabmas.ristekdikti.go.id

Dikutip dari Materi Rakor LPPM dan BALITBANG Kemristekdikti, Solo 9-10 Agustus 2016

TAGS MATERI SOSIALISASI KEBIJAKAN BARU PENELITIAN MATERI SOSIALISASI KEBIJAKAN LITABMAS 2016 MATERI SOSIALISASI PMK 106 TENTANG SKB

TUTORIAL GURU PEMBELAJAR

​Kepada Yth. Bapak/Ibu guru di Seluruh IndonesiaKami informasikan alamat youtube Tutorial e-Learning untuk peserta Guru Pembelajar yaitu :

Aplikasi guru pembelajar adalah aplikasi online yang digunakan untuk belajar apa itu program peningkatan Kompetensi Guru melalui Guru Pembelajar?. Saat ini Kemdikbud sudah melaksanakan pelatihan guru untuk dijadikan sebagai Instruktur Nasional (IN) yang akan membimbing guru yang ikut program Guru Pembelajar. Selanjutnya semua guru yang sudah ikut UKG boleh ikut program peningkatan komnpetensi ini. Bagi guru yang punya kemampuan komputer minimal bisa menggunakan internet akan kami arahkan ikut moda daring, sedangkan yang pemahaman komputernya masih belum begitu baik dapat mengikuti program guru pembelajar dengan moda kombinasi yaitu daring dan tatap muka. Dalam waktu dekat ini kami akan meminta para guru ikut registrasi online tentang moda apa yang akan diikuti. Semua kegiatan peningkatan kompetensi melalui guru pembelajar akan dibiayai oleh pemerintah khususnya biaya internet untuk akses ke aplikasi Guru Pembelajar. Gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi karena guru harus kompeten dan program Guru Pembelajar ini adalah salah satu media peningkatan komnpetensi yang disiapkan oleh Pemerintah. Tolong disebarluaskan ke teman2 sejawat agar tidak melewatkan program Guru Pembelajar ini. Informasi tentang program guru pembelajar bisa ditanyakan langsung ke P4TK terdekat atau ke alamat website P4TK

1. http://www.p4tkipa.org/fas.php

2. http://tkplb.org/

3.http://www.tedcbandung.com/

4.http://pppptkbahasa.net/
5.http://www.p4tkpenjasbk.or.id/

6.http://p4tk-bispar.net/web-bispar/

7.http://p4tksb-jogja.com/arsip/

8.http://p4tkmatematika.org/

9.http://p4tkpknips.org/

10.http://www.vedcmalang.com/pppptkboemlg/

11.http://p4tkmedan.or.id/v1/

12.http://vedca.net/

13.http://kptk.or.id/

14.http://lppks.kemdikbud.go.id/

15.http://gtk.kemdikbud.go.id/