HIBAH BINA DESA UNTUK MAHASISWA

Menindaklanjuti surat Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti no: 291/B3.3/KM/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Tawaran Program Hibah Bina Desa 2017, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa, dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti kembali menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau lembaga eksekutif mahasiswa untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2017.

Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.ristekdikti.go.id/ paling lambat tanggal 12 Maret 2017.

Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada pedoman Program Hibah Bina Desa (PHBD) tahun 2017 yang dapat diunduh melalui laman: http://belmawa.ristekdikti.go.id/ atau http://phbd.ristekdikti.go.id/.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Iklan

UNDANGAN RAKOR WILAYAH TENGAH DAN SEMNAS

Bapak Ibu anggota HDPGSDI, dengan ini disampiakan bahwa rakor pembentukan pengurus HDPGSDI wilayah tengah akan dilaksanakan bersamaan dengan Seminar Nasional. Sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini adalah Universitas Borneo Tarakan yang akan dibuka oleh Ketua HDPGSDI Dr. Suryanti. Kami harapkan partisipasi anggota dari wilayah Tengah.

Undangan rakor dan seminar nasional dapat diunduh di sini dengan klik tautan pada Undangan.

Undangan Rakor dan Seminar Nasional

PEDOMAN TENTANV PENDIDIKAN KARAKTER

Bapak Ibu anggita HDPGSDI, berikut ini kami lampirkan buku panduan yang berkaitan dengan pendidikan karakter. Silahkan diunduh dan semoga bermanfaat.

1. Konsep dan pedoman penguatan pendidikan karakter

2. Modul pelatihan penguatan pendidikan karakter (PPK) bagi guru

3. Modul Pelatihan PPK  bagi kepala sekolah

4. Modul Pelatihan PPK bagi komite sekolah

5. Modul Pelatihan PPK bagi pengawas

6. Penyusunan Modul Terintegrasi PPK

7. Panduan Penilaian PPK

8. Pedoman pelaksanaan calon pelatih PPK

15 FEBRUARI HARI LIBUR NASIONAL

Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Sponsor

Pindahkan sistem pembayaran dari antri di loket (pln,pdam dll) ke hp. Gabung di

http://leadertreni.net/paytrenpurwokerto