5 pemikiran pada “UNDANGAN MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Assalamualaikum.wrwb. mhn maaf minta tanya jika kami dr universitas muhammadiyah maluku utara yg jg punya prodi PGSD Tidak diundang dalam keg.munas.apakah kami bisa mengikutinya…. maksh infonya…. wassalam..

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…mohon ijin memperkenalkan diri, Kami dari Program Studi PGSD Universitas Yapis Papua di jayapura, terima kasih atas diijinkannya kami untuk dapat bergabung di HDPGSDI. Terima kasih dan salam sejahtera buat kita semuanya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s