ASOSIASI ATAU PERHIMPUNAN ?

Berdasarkan informasi dari Ketua ADPGSDI, Dr.Suryanti bahwa untuk pengurusan ijin badan hukum sehingga bisa digunakan untuk membentuk LAM adalah dalam bentuk PERHIMPUNAN atau PERKUMPULAN. Sementara ini pengurusan badan hukum ditunda menunggu persetujuan anggota untuk mengubah bentuk dari Asosiasi menjadi PERHIMPUNAN atau PERKUMPULAN.